KOMPAS.com - Sebuah konten memuat hoaks bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E nyaris tewas dihajar anak buah Ferdy Sambo.
Dalam unggahan itu disebutkan, Bharada E dihajar setelah pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan terhadap Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Setelah disimak hingga tuntas, tidak terdapat narasi soal penganiayaan Bharada E hingga nyaris tewas dalam video tersebut.
Narator membacakan artikel berjudul "Kaki Tangan Ferdy Sambo Balas Dendam Setelah Bharada Eliezer Bebas, Jenderal Bintang 3 Ini Sampai Ikutan Ngomong, Simak!".
Artikel tersebut memuat pendapat pakar hukum pidana Jamin Ginting mengenai wacana Bharada E kembali ke Brimob.
Ia mengkhawatirkan keselamatan Bharada E jika kembali diterima menjadi anggota Brimob setelah bebas dari hukuman.
Jamin mengatakan, keselamatan Bharada E justru terancam sebab kaki tangan Ferdy Sambo bisa saja terus membuntuti dan melakukan aksi balas dendam.
Dalam kasus ini Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/27/220200782/video-hoaks-bharada-e-nyaris-tewas-dihajar-anak-buah-ferdy-sambo