Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Tidak Benar WTO Ultimatum RI agar Membuka Ekspor Nikel

KOMPAS.com - Sebuah video beredar di Facebook yang membahas sengketa perdagangan nikel Indonesia dengan Uni Eropa dengan informasi yang keliru.

Klaim yang disertakan mengatakan, World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia mengirim ultimatum bahwa Indonesia harus membuka ekspor nikel mentah dalam 1 X 24 jam.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Video sepanjang 10 menit 49 detik itu menampilkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sejumlah pertemuan, salah satunya pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Eropa Ursula Von Der Leyen.

Berbagai potongan video itu ditampilkan tanpa suara asli. Sementara narasi suara yang disertakan membahas sengketa kebijakan ekspor nikel Indonesia yang digugat Uni Eropa ke WTO.

Disebutkan bahwa seluruh delegasi Uni Eropa berpesta pora merayakan kekalahan Indonesia dalam sengketa kebijakan ekspor nikel mentah di panel WTO.

Dijelaskan juga bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memaparkan hasil panel WTO itu dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat, disebutkan bahwa kebijakan Indonesia membatasi atau menyetop ekspor nikel mentah dianggap melanggar aturan perdagangan internasional.

Laporan akhirnya akan didistribusikan ke seluruh anggota WTO pada 30 November 2022. Dinyatakan juga bahwa Presiden Jokowi mengatakan tak perlu takut akan keputusan WTO tersebut.

Dalam narasi suara maupun tulisn yang disertakan, terdapat klaim berikut:

baru saja WTO kirim ultimatum Untuk Buka Ekspor NIKEL Dalam 1x24 Jam, Presiden GAUNGKAN perlawanan

Penelusuran Kompas.com

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Indonesia sudah melarang ekspor nikel mentah sejak awal 2020, yang kemudian mendapat protes dari Uni Eropa.

Himpunan negara-negara Eropa itu melaporkan keberatan mereka ke WTO, hingga dilaksanakan serangkaian proses sidang. Hasilnya, diputuskan Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional berdasarkan sidang 17 Oktober 2022.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Namun, pihaknya menilai keputusan WTO itu belum memiliki kekuatan hukum yang memaksa Indonesia mengubah kebijakan ekspor nikelnya.

Indonesia berencana mengajukan banding, dan mempercepat proses pembangunan smelter untuk mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral.

"Pemerintah menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah aturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai, sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body. Kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral dengan mempercepat proses pembangunan smelter kita," ujar Arifin.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim bahwa WTO mengultimatum RI agar membuka ekspor nikel dalam 1X24 jam sebagai informasi keliru.

Faktanya, Pemerintah RI menganggap putusan WTO masih belum memiliki kekuatan hukum yang memaksa Indonesia membuka ekspor nikel.

Selain itu, masih ada proses lanjutan atas sengketa itu, yakni pendistribusian laporan akhir ke anggota WTO pada tanggal 30 November 2022 dan rencana Indonesia untuk mengajukan banding.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/11/30/104149382/klarifikasi-tidak-benar-wto-ultimatum-ri-agar-membuka-ekspor-nikel

Terkini Lainnya

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

Hoaks atau Fakta
Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad Bernama Eli Koptar

[HOAKS] Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad Bernama Eli Koptar

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Mengamuk Usai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsinya

[HOAKS] Prabowo Mengamuk Usai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsinya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Vaksinasi Booster Covid-19 Runtuhkan Kekebalan Tubuh

INFOGRAFIK: Hoaks Vaksinasi Booster Covid-19 Runtuhkan Kekebalan Tubuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Harrison Ford Pimpin Demo Kemerdekaan Palestina

[HOAKS] Harrison Ford Pimpin Demo Kemerdekaan Palestina

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke