KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Namun di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim bahwa ferdy telah dijatuhi hukuman mati. Dalam narasinya disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo langsung memerintahkan eksekusi.
Narasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks karena sampai saat ini belum ada vonis maupun perintah dari Jokowi untuk menghukum mati Ferdy Sambo.
Narasi yang beredar
Narasi yang menyebut Ferdy Sambo resmi dihukum mati dan Jokowi langsung memerintahkan untuk eksekusi dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 36 detik di Facebook dengan thumbnail video yang memperlihatkan sejumlah orang tengah mengeluarkan jenazah dari dalam ambulans.
Dalam thumbnail video itu juga tertulis keterangan :
SAMBO RESMI DI DI HUKUM MATI
JOKOWI PERINTAHKAN EKSIKUSI HARI INI
Selain itu, pengunggah video juga menyebutkan bahwa jenazah Sambo langsung dikirim ke Magelang untuk dimakamkan :
TANG1S KELUARGA PEC4H JEN4Z4H FERDY S4MBO LANGSUNG DI KIRIM KE MAGELANG UNTUK DI M4K4M KAN –
Penelusuran Kompas.com
Setelah video itu ditonton sampai selesai tidak ditemukan informasi yang menyebutkan Ferdy Sambo resmi dihukum mati maupun perintah dari Jokowi untuk melakukan eksekusi.
Video tersebut lebih banyak menampilkan permintaan maaf Ferdy Sambo yang dibacakan oleh pengacaranya Arman Hanis. Video tersebut identik dengan yang ada di Kompas TV ini.
Sementara, sampai saat ini belum ada vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo tiba di ruang persidangan pada pukul 09.51 WIB pada Senin (17/10/2022).
Sidang dimulai usai Hakim Wahyu membacakan identitas para terdakwa serta memastikan kesehatan mereka.
“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (16/10/2022).
PN Jaksel menerapkan pembatasan pengunjung lantaran kapasitas ruang sidang utama hanya 50 orang.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga akan membacakan dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Sedangkan Presiden Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Saat memberi arahan kepada jajaran Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022) Jokowi mengatakan bahwa kasus yang menyeret Ferdy Sambo membuat runyam kepercayaan publik terhadap Polri.
Jokowi menuturkan, angka kepuasan publik terhadap Polri yang sempat tinggi kini menjadi paling rendah di antara institusi penegak hukum akibat kasus pembunuhan Brigadir J.
"Begitu ada peristiwa FS, runyam semuanya dan jatuh ke angka paling rendah, dulu dibandingkan institusi penegak hukum yang lain tertinggi, sekarang Saudara-saudara harus tahu menjadi yang terendah," ujar Jokowi seperti diberitakan Kompas.com.
Dalam pertemuan itu tidak ada perintah untuk mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut Ferdy Sambo resmi dihukum mati dan Jokowi langsung memerintahkan untuk dieksekusi tidak benar atau hoaks. Sampai saat ini belum ada vonis terhadap Ferdy Sambo.
Selain itu Jokowi tidak pernah mengatakan atau memberi perintah untuk mengeksekusi mati Ferdy Sambo. Dalam video keliru yang beredar antara judul dengan isinya tidak ada kesesuaian.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/10/17/154500982/hoaks-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-jokowi-perintahkan-eksekusi