Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemnaker BSU Rp 1 Juta Gagal Cair Sebelum Lebaran

Kompas.com - 01/05/2022, 08:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Rencana pemerintah yang akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta belum juga rampung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pada Kompas.com, 5 April 2022, bahwa BSU masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Dia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” kata Anwar.

Akan tetapi hingga akhir April, BSU belum cair. Bagaimana penjelasan Kemnaker?

Alasan BSU belum cair

Baca juga: Link dan Cara Cek Penerima BSU 2022

Kompas.com menghubungi Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. Dia menjelaskan bahwa Kemnaker saat ini masih finalisasi regulasi dan cek data calon penerima.

"Kami masih memfinalkan regulasi dan juga kita cek data calon penerima. Semoga kalau ini sudah selesai kita bisa menyalurkan segera. Kita ingin perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya sesuai dengan tata kelola yang baik," kata Anwar pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Saat ditanya terkait kapan kepastian BSU akan dicairkan, pihaknya tidak bisa memastikan. Pihaknya berharap penyaluran bisa segera dilakukan.

"Kami ingin semua bisa disiapkan dengan baik, regulasi, data calon penerima, penyaluran dan pelaporannya," ujar Anwar.

Syarat BSU

Dilansir Kompas.com, 6 April 2022, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU adalah Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers 5 April 2022.

Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan BSU berdasarkan ketentuan tahun lalu, dilansir laman BSU Kemnaker:

Baca juga: BSU Gagal Cair Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Fitriatus Shalihah | Editor Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com