Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana Menanti Perusak Tembok Benteng Keraton Kartasura

Kompas.com - 24/04/2022, 08:57 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Menyikapi penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura berusia lebih dari3 abad, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah akan menempuh jalur hukum.

Peristiwa penjebolan tersebut terjadi pada Kamis (21/4/2022) oleh pembeli lahan di dalam kawasan benteng.

Kepala BPCB Provinsi Jateng Sukronedi menyatakan bahwa tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah didaftarkan sebagai cagar budaya. Sehingga keberadaan bangunan tersebut harus dilindungi.

Pihaknya telah mendatangi tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan alat berat di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Tujuan kedatangannya tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.

"Kami memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," kata Sukronedi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Ketika Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Karena Dianggap Habiskan Kas RT

Sanksi pidana menanti

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati, sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Sukronedi.

Status tembok benteng Keraton Kartasura sebagai cagar budaya, menjadikan siapapun yang merusak akan dikenai sanksi pidana.

Sukronedi mengatakan akan kerja sama Korwas PPNS dan kepolisian untuk menuntut pelaku pidana.

"Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya."

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.

Pihaknya juga membentangkan garis polisi pada area tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol.

"Memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS," tegasnya.

Kepolisian menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan, koordinasi dan eksistensi.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com