Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana Menanti Perusak Tembok Benteng Keraton Kartasura

Kompas.com - 24/04/2022, 08:57 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Menyikapi penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura berusia lebih dari3 abad, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah akan menempuh jalur hukum.

Peristiwa penjebolan tersebut terjadi pada Kamis (21/4/2022) oleh pembeli lahan di dalam kawasan benteng.

Kepala BPCB Provinsi Jateng Sukronedi menyatakan bahwa tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah didaftarkan sebagai cagar budaya. Sehingga keberadaan bangunan tersebut harus dilindungi.

Pihaknya telah mendatangi tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan alat berat di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Tujuan kedatangannya tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.

"Kami memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," kata Sukronedi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Ketika Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Karena Dianggap Habiskan Kas RT

Sanksi pidana menanti

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati, sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Sukronedi.

Status tembok benteng Keraton Kartasura sebagai cagar budaya, menjadikan siapapun yang merusak akan dikenai sanksi pidana.

Sukronedi mengatakan akan kerja sama Korwas PPNS dan kepolisian untuk menuntut pelaku pidana.

"Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya."

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.

Pihaknya juga membentangkan garis polisi pada area tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol.

"Memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS," tegasnya.

Kepolisian menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan, koordinasi dan eksistensi.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana

Bagian yang dijebol akan dipugar

Mengenai pemugaran tembok Benteng Keraton Kartasura yang sudah dijebol, pihaknya akan melakukan kajian guna mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.

Dikarenakan tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah, pembiayaan pemugarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, jika cagar budaya itu peringkat nasional maka pembiayaan dilakukan pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

"Tentunya kajian-kajian itu juga akan menghitung berapa jumlah biaya yang akan dilakukan. Karena ini peringkatnya masih kabupaten. Apakah pusat bisa membiayai karena dalam aturan anggaran kan kalau cagar budayanya peringkat daerah tentunya yang membiayai daerah," ungkap dia.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo guna pemugaran kembali tembok Benteng Keraton Kartasura.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Sukronedi menjelaskan bahwa cagar budaya terdiri dari lima aspek, yakni benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Siapapun yang merusak satu dari lima aspek tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Sementara tembok Benteng Keraton Kartasura yang dirusak dengan cara dijebol masuk dalam kawasan cagar budaya.

"Ini semuakan masuk kawasan ya. Karena yang merusak cagar budayanya temboknya ini yang akan kita proses. Karena (tembok Benteng Keraton Kartasura) merupakan salah satu di dalam cagar budaya," ungkap Sukronedi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com