Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Bantah Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/04/2022, 15:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu sorotan Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19.

laporan itu juga menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah melacak kasus Covid-19.

Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.

Tanggapan Kemenkes

Baca juga: Kemenkes: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Berdasar

Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah menjalankan fungsinya sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Ia juga mengatakan, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

Aplikasi itu juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Oleh karena itu, Nadia mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak berdasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Nadia meminta seluruh pihak untuk seksama dalam membaca laporan asli dari US State Departement tersebut. Menurutnya, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Nadia mengatakan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilance.

Selain itu, PeduliLindungi memiliki beberapa fitur di antaranya adalah fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

PeduliLindungi sudah mengacu dengan arahan WHO

Baca juga: Laporan HAM AS: Indonesia Disorot Atas Pelanggaran Privasi oleh Polisi, Data PeduliLindungi, dan Konflik Papua

Ia juga mengatakan, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com