Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI Soal Viral Uang Kertas Dicuci dan Disetrika, Bolehkah?

Kompas.com - 16/04/2022, 06:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan aksi seorang yang mencuci sejumlah uang kertas.

Video itu dibagikan akun Instagram @pekalonganinfo pada Selasa (12/4/2022).

"Uangnya di giniin aja biar kelihatan baru lagi, biar si bocil seneng di kasihnya,pas lebaran nanti," demikian tulis pemilik akun.

Dalam video, tampak seseorang sedang merendam berlembar-lembar uang rupiah kertas dalam air yang ada di ember.

Setelah direndam dan dicuci, uang-uang kertas itu kemudian tampak dijemur dan disetrika. Hal itu disebutkan agar terlihat seperti uang rupiah baru.

Lantas, bolehkah mencuci dan menyetrika uang kertas rupiah?

Baca juga: Daftar Uang Kertas Peringatan Baru Peredaran Terbatas Terbaik di Dunia, Ada Uang Rp 75.000

Penjelasan Bank Indonesia (BI)

Terkait video tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah dengan baik.

Menurut Junanto, hal itu dapat dilakukan melalui semangat, cinta, bangga, dan paham Rupiah. "Salah satunya tentu dengan tidak merusak fisik uang, termasuk membasahinya," ujar Junanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Pihaknya berpesan, apabila masyarakat menginginkan uang lembaran baru untuk Hari Raya Idul Fitri, BI telah menyediakan berbagai kemudahan dalam penukaran uang.

Disampaikan bahwa ada lebih dari 5.000 titik penukaran uang di seluruh Indonesia.

"Masyarakat bisa ke perbankan, maupun ke Kas Keliling Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang," tandas Junanto.

Syarat dan cara menukar uang baru untuk Lebaran 2022

Dilansir Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, berikut ketentuannya:

  1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
  3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
  4. Dilansir laman PINTAR BI, sebelum melakukan penukaran uang rupiah, Anda sebaiknya:
  5. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.
  6. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:
  • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Cara pesan uang baru

Diberitakan Kompas.com, 5 April 2022, berikut cara memesan uang baru di BI:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Buka laman https://pintar.bi.go.id/

3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Dicuci dan Disetrika agar Terlihat Baru, Begini Kata BI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com