Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata

Kompas.com - 10/04/2022, 08:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini warga dari sembilan negara ASEAN bisa masuk ke Indonesia tanpa visa kunjungan, sedangkan visa kunjungan khusus wisata diberikan kepada warga dari 43 negara di dunia.

Kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA khusus wisata (BVKKW atau VKSKKW) itu disampaikan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan, warga negara asing (WNA) yang dimaksud dalam aturan tersebut hanya bisa masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW atau VKSKKW," kata Amran.

Baca juga: Deretan Tempat Wisata Indonesia yang Mirip seperti di Luar Negeri

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas (BVKKW atau VKSKKW) tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” imbuhnya.

Sejak diberlakukan pada 6 April 2022, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 juga tak berlaku lagi.

Sementara itu, WNA yang ingin mendapatkan BVKKW atau VKSKKW harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan.

Orang asing juga wajib memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Baca juga: Wisata Curug di Kabupaten Bogor, Apa yang Mesti Diketahui?

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," ujar Amran.

"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” lanjutnya.

Amran menekankan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Amran mengimbau kepada Orang Asing dan pelaku industri pariwisata untuk mematuhi aturan keimigrasian.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan terhadap Orang Asing tersebut.

Baca juga: 4 Tempat Wisata Gurun Pasir di Indonesia, Tak Perlu Ke Luar Negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com