Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Indra Kenz-Doni Salmanan, Ini Daftar Investasi Ilegal Tahun 2022

Kompas.com - 12/03/2022, 09:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Kasus investasi bodong saat ini masih bergulir di kepolisian melibatkan crazy rich asal Medan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Seperti diketahui, Doni Salmanan tersangkut kasus platform binary option Qoutex, dengan laporan dari terduga korban berinisial RA yang mengalami kerugian akibat dari promosi yang dilakukan Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.

Sementara Indra Kenz, merupakan tersangka terkait dugaan kasus penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang diungkap oleh korban bernama Maru Nazara melalui YouTube, dengan kerugian Rp 540 juta.

Indra Ken dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Mengambil pelajaran dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan itu, perlu untuk mengetahui daftar investasi bodong atau dinyatakan ilegal di tahun 2022, berikut ini:

Investasi ilegal money game

Baca juga: Tips Hindari Investasi Ilegal, dari Skema Piramida hingga Ponzi, ala Prita Ghozie

  • Goo Flush
  • AFC Football
  • HEPI 100
  • Tesla Solar
  • Schneider PV
  • Yagoal
  • Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  • Easy Go Property Premium
  • Juragan Bola
  • CFG International Investment
  • Bisa Football Official
  • Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

Layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

Perdagangan robot trading tanpa izin:

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited

Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin

Baca juga: Daftar Investasi Bermasalah OJK Menuai Protes Para Pialang

6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com