KOMPAS.com - Kasus investasi bodong saat ini masih bergulir di kepolisian melibatkan crazy rich asal Medan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Seperti diketahui, Doni Salmanan tersangkut kasus platform binary option Qoutex, dengan laporan dari terduga korban berinisial RA yang mengalami kerugian akibat dari promosi yang dilakukan Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
Sementara Indra Kenz, merupakan tersangka terkait dugaan kasus penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang diungkap oleh korban bernama Maru Nazara melalui YouTube, dengan kerugian Rp 540 juta.
Indra Ken dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
Mengambil pelajaran dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan itu, perlu untuk mengetahui daftar investasi bodong atau dinyatakan ilegal di tahun 2022, berikut ini:
Baca juga: Tips Hindari Investasi Ilegal, dari Skema Piramida hingga Ponzi, ala Prita Ghozie
Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin
Baca juga: Daftar Investasi Bermasalah OJK Menuai Protes Para Pialang
6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin