KOMPAS.com - Kasus investasi bodong saat ini masih bergulir di kepolisian melibatkan crazy rich asal Medan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Seperti diketahui, Doni Salmanan tersangkut kasus platform binary option Qoutex, dengan laporan dari terduga korban berinisial RA yang mengalami kerugian akibat dari promosi yang dilakukan Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
Sementara Indra Kenz, merupakan tersangka terkait dugaan kasus penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang diungkap oleh korban bernama Maru Nazara melalui YouTube, dengan kerugian Rp 540 juta.
Indra Ken dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
Mengambil pelajaran dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan itu, perlu untuk mengetahui daftar investasi bodong atau dinyatakan ilegal di tahun 2022, berikut ini:
Baca juga: Tips Hindari Investasi Ilegal, dari Skema Piramida hingga Ponzi, ala Prita Ghozie
Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin
Baca juga: Daftar Investasi Bermasalah OJK Menuai Protes Para Pialang
6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin
13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash
15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15% per minggu
16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang
17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu
19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu
Baca juga: Upaya Pengembalian Uang, Kabareskrim Sarankan Korban Invetasi Ilegal Bentuk Paguyuban
21. Commero
Money game dengan modus saling membantu
22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang
23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang
24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang
25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang
26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang
27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang
28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin
(Sumber: Kompas.com Penulis Rully R. Ramli | Editor Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.