Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Distributor Penjual dan Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

Kompas.com - 20/02/2022, 17:06 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Meterai digunakan sebagai dokumen perjanjian yang harus ditandatangani basah setelah ditempel meterai.

Namun sekarang juga ada perjanjian yang dilakukan secara digital. Sehingga membutuhkan tanda tangan dan stempel secara digital juga.

Tanda tangan dan embubuhan meterai ini dilakukan secara online. Pemerintah sudah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021 lalu.

“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama ,dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri melalui siaran persnya, Sabtu (19/2/2022).

Distributor penjual meterai elektronik

Baca juga: Cara Mendapatkan Meterai Elektronik dan Daftar Distributor yang Menjualnya

Hingga saat ini, masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik bisa melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu:

  • PT Peruri Digital Security (mengakses https://e-meterai.co.id/),
  • PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/),
  • PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/),
  • PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/) dan
  • Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/).

Selain itu, telah memiliki enam mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu:

  • PT Digital Logistik Internasional,
  • PT MCP Indo Utama,
  • PT Redphoenix Kreatif Genesis,
  • PT Digital Prima Sejahtera,
  • PT Solusi Nusantara Terpadu dan
  • PT Mahardika Teknotama Integrasi.

Baca juga: Cara Membeli Meterai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Instansi yang ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.

“PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Adi.

Cara membeli meterai elektronik

Baca juga: Apa Itu Meterai Elektronik?

Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  • Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

(Sumber : Kompas.com Penulis Ade Miranti Karunia, Muhammad Idris | Editor Aprillia Ika, Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com