Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Vaksin Internasional Kemenkes, Fungsi dan Cara Downloadnya

Kompas.com - 12/02/2022, 10:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan sertifikat vaksin internasional. Sebelumnya, warga yang sudah divaksinasi hanya akan mendapat sertifikat vaksin biasa yang dapat diunduh di aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan oleh Kemenkes ini sesuai dengan dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pada sertifikat vaksin internasional, terdapat QR code yang dapat terbaca dan diakui di luar neger.

Lalu apa sebenarnya fungsi dari sertifikat vaksin internasional ini?

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional, Ini Cara Akses dan Downloadnya

Fungsi sertifikat vaksin internasional

Bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satu masalah yang bisa muncul di masa pandemi Covid-19 ini adalah sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca di luar negeri.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diterbitkanlah sertifikat vaksin internasional ini yang sudah sesuai dengan standar ketetapan WHO. Lalu mengapa sertifikat vaksin internasional dibutuhkan?

Jawabannya adalah karena hampir semua negara di dunia kini meminta setiap orang untuk menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 sebelum mengizinkan mereka masuk ke wilayahnya.

Sebelum sertifikat inrernasional ini diterbitkan, WNI yang ada di luar negeri selalu menunjukkan bukti vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau cetakannya, yang tidak diakui dan tidak bisa terbaca oleh negara lain.

Untuk itu, sertifikat vaksinasi internasional yang merujuk standar WHO ini dibuat. Di dalam sertifikat ini tercantum identitas juga informasi mengenai vaksin yang telah diterima yang bisa terbaca dengan melakukan scan ke tanda QR pada sertifikat.

Meskipun diterima dan bisa dibaca di negara lain, sertifikat hanya merupakan dokumen kesehatan semata.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional lewat HP

Dikutip dari laman Kemenkes, setiap pelaku perjalanan wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara yang mereka datangi.

Begitu pula dengan jenis vaksin yang diterima atau berlaku di suatu negara. Semua mengacu pada kebijakan negara tujuan.

Seperti sertifikat vaksin biasa, sertifikat vaksin internasional ini juga bisa diakses dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini adalah cara-caranya.

Tangkapan layar sertifikat vaksin internasional standar WHO yang dikeluarkan Kemenkes.DOK KEMENKES Tangkapan layar sertifikat vaksin internasional standar WHO yang dikeluarkan Kemenkes.

Cara unduh sertifikat vaksin internasional

  1. Berikut langkah mengunduh sertifikat vaksin internasional:
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi
  3. Login menggunakan nomor ponsel Anda yang telah terdaftar
  4. Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  5. Klik "Sesuaikan Format Sertifikat"
  6. Pilih identitas yang akan dibuat sertifikat vaksinasinya
  7. Klik "Selanjutnya"
  8. Pilih negara yang akan dikunjungi, dalam aplikasi terdapat 100 negara yang dapat Anda pilih
  9. Klik "Selanjutnya" dan "Konfirmasi"
  10. Pilih "Unduh Sertifikat"
  11. Sertifikat terunduh dalam bentuk dokumen berformat Pdf Cara akses sertifikat vaksin internasional
  12. Cara cek sertifikat vaksin internasional

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi

Sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Cara mengaksesnya, yaitu:

  1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com