Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 12/02/2022, 08:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki kendaraan bermotor. Pajak kendaraan dibayarkan sekali setiap tahunnya.

Kendati memiliki kewajiban yang sama, jumlah pajak kendaraan setiap orang bisa berbeda-beda. Hal itu tergantung dengan jenis kendaraan, tahun kendaraan, hingga daerah tempat tinggal pemilik kendaraan.

Sayangnya, tidak sedikit orang yang lupa membayar pajak kendaraan atau malah memang sengaja untuk tidak membayarkannya.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022

 

Alasan orang enggan membayar pajak kendaraan umumnya karena malas antre prosesnya yang rumit. Padahal saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah semakin dimudahkan.

Tak selalu harus ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) daerah, bayar pajak kendaraan kini sudah bisa dilakukan secara daring atau online serta melalui gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan, ada konsekuensi yang didapat yakni dikenakan sanksi berupa biaya denda.

Cara hitung denda keterlambatan bayar pajak kendaaan

Besaran denda pajak kendaraan di setiap daerah nominalnya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Seperti di DKI Jakarta, misalnya. Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak adalah sebesar 2 persen setiap bulan.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung

Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmiKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmi

 

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, kepada Kompas.com.

Ia menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Selain itu, pemilik kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun, tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di gerai-gerai atau online.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor SAMSAT induk,” kata Herlina.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

(Sumber:Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro | Editor: Agung Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com