Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kisah Pria yang Tendang Sesajen di Semeru karena Undang Azab

Kompas.com - 15/01/2022, 09:17 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial lantaran menunjukkan seorang pria menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, sejak Selasa (11/1/2022).

Dalam video tersebut, tampak seorang pria membuang dan menendang sesajen di lokasi yang penuh abu dan pasir bekas erupsi lahar gunung berapi.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya."

Perwakilan GP Ansor kemudian melaporkan pelaku dalam video tersebut dengan dugaan tindak pidana ke Polres Lumajang.

GP Ansor melaporkan pelaku atas dasar pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Selain dengan KUHP, pria tersebut juga bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: 5 Makanan yang Kerap Dijadikan Sesajen Masyarakat Jawa Beserta Maknanya

Sosok pria pelaku tendang sesajen

Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi dari pihak keluarga, pria berinisial HF itu berasal dari Labuhan Haji, Lombok Timur.

HF lahir di Lombok Timur dan sekolah di Dusun Dasen Tereng. Setelah lulus Madrasah Aliah, ia meninggalkan Lombok Timur lalu melanjutkan pendidikan melanjutkan S1 di Yogyakarta.

Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan mengatakan HF telah meninggalkan Lombok sudah lebih dari 10 tahun. "Paling kalau pulang hanya sehari atau dua hari, setelah itu kembali lagi ke Jawa, sudah tidak menetap di sini," ungkapnya.

Pada tahun 2011, HF diketahui pernah tinggal di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Terduga Penendang Sesajen Gunung Semeru, Polisi Datang dengan Mobil dan Motor

Sering mendongeng dan mengajar agama

Menurut kesaksian Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragon, Samsu Hajir, HF pernah minta izin tinggal di rusunawa pada tahun 2011. Saat itu HF sudah memiliki keluarga dan satu anak.

HF menemui Samsu untuk membuat pengantar pembuatan Kartu Keluarga agar bisa tinggal di rusunawa wilayah Banguntapan.

Samsu menambahkan, saat itu dirinya masih sebagai ketua RT yang baru dan tidak mengetahui secara pasti keseharian HF.

Hanya saja, kata Samsu, HF sering mendongeng dan mengajar agama.

Ia juga dinilai kalem dan sopan, serta baik dengan tetangga. "Tapi kalau bab kumpulan dan kerja bakti belum pernah. Karena tinggalnya memang tidak di sini, dia hanya minta izin administrasinya di sini kalau kegiatan sehari-harinya tidak di sini," ucap Samsu.

Baca juga: 5 Hal Soal HF, Pria Asal Lombok yang Tendang Sesajen di Semeru, Pernah Tinggal di Rusunawa Bantul

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com