KOMPAS.com - Di tahun 2022 sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya. Tujuh di antaranya merupakan gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi.
Kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh 101 kepala daerah tersebut akan diselesaikan oleh pengangkatan pejabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mereka yang diangkat nantinya akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih pada Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) serentak 2024
Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan pada 2022, Ini Daftarnya
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, dilansir dari berita Kompas.com, Senin (3/1/2022).
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.
Secara total, dari 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Dari 7 gubernur yang akan mengakhiri periode jabatannya tersebut, salah satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mulai menjabat sebagai gubernur pada tahun 2017 lalu.
Baca juga: Jabatan Anies Berakhir Tahun Ini, Bagaimana Nasib Karier Politiknya?
Selain Anies, ada juga nama Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Selengkapnya, berikut ini adalah daftar 7 gubernur yang akan habis masa jabatannya di tahun ini:
Selain ketujuh gubernur di atas, berikut ini adalah daftar Kabupaten/Kota yang kepala daerahnya akan menyelesaikan jabatannya pada tahun 2022:
Baca juga: Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Habis Tahun Ini, Hindari Kepentingan Politik Saat Pengisian Penjabat
(Sumber:Kompas.com/Tsarina Maharani | Editor: Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.