KOMPAS.com - Ibadah haji tahun 2024 atau 1445 Hijiriah resmi dimulai setelah kloter pertama diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Mei 2024. Penyelanggaraan ibadah haji akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.
Haji merupakan rukun Islam nomor lima dan dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial dan juga fisik.
Berbeda dengan di negara lain, setelah jemaah pulang kembali ke Indonesia biasanya jemaah akan menyematkan gelar haji atau hajjah di depan namanya.
Penyematan gelar haji ini ternyata hanya ada di Indonesia. Lantas, bagaimana sejarah dan asal mulanya gelar haji diberikan ke jemaah haji Indonesia?
Baca juga: Haji 2024: Jadwal Berangkat, Embarkasi, dan Lokasi Hotel
Dikutip dari Kompas.com, penyematan gelar haji ada sejak zaman kolonial Belanda di atau sekitar tahun 1916.
Saat itu, Islam dikenal sebagai salah satu kekuatan anti-kolonialisme di Indonesia dengan banyaknya kemunculan organisasi-organisasi Islam.
Hal itu dimulai dari KH Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi Muhammadiyah pada 1912.
Kemudian KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (1926), Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (1905), dan Cokroaminoto mendirikan Sarekat Islam (1912).
Berdirinya organisasi-organisasi Islam tersebut kemudian dianggap mengkhawatirkan pihak Hindia Belanda, karena para tokoh yang kembali dari ibadah haji dianggap sebagai orang suci di Jawa.
Tokoh-tokoh yang kembali dari ibadah haji, diyakini akan lebih didengarkan pendapatnya oleh masyarakat dan penduduk awam lainnya.
Dahulu, para kiai tidak ada yang bergelar haji, karena haji adalah prosesi ibadah dengan datang beribadah ke Tanah Suci.
Baca juga: WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji
Perlawanan terhadap kolonialisme Belanda di Indonesia terus menguat yang dilakukan oleh aktivis-aktivis Islam pada saat itu.
Semakin kuatnya pengaruh tokoh-tokoh Islam yang baru kembali ibadah haji di Tanah Suci, membuat pemerintah kolonial Belanda mulai waspada.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah kolonial Hindia Belanda menyematkan gelar “haji” sebagai penanda bagi orang-orang yang baru pulang dari Tanah Suci.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903.
Tujuan pemberian gelar haji ini adalah agar pihak Belanda lebih mudah dalam melakukan pengawasan bagi para jemaah haji yang diduga akan mencoba memberontak.
Selanjutnya, setiap muslim yang baru pulang haji diberi gelar tersebut sejak 1916. Kebiasaan tersebut berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya