Dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar sekolah kedinasan(dikdin.bkn.go.id)
KOMPAS.com - Sejumlah sekolah kedinasan mulai membuka pendaftaran pada Rabu (15/5/2024).
Sekolah kedinasan tersebut di antaranya Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), dan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).
STMKG sendiri membuka 120 formasi pada tahun ini, kemudian STIN sebanyak 400 formasi, serta STIS 355 formasi.
STMKG merupakan sekolah kedinasan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), STIN dari Badan Intelijen Negara (BIN), dan STIS dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/5/2024), berikut syarat mendaftar STMKG 2024 yang perlu dipenuhi oleh pendaftar:
Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi
Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September di tahun berjalan
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan
Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang
Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara
Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara
Khusus bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/16/103000865/ban-botak-diukir-ulang-bisa-hemat-pengeluaran-amankah-digunakan-https://asset.kompas.com/crops/rFAPHwpFAA4WmK4Bo-R7EVeSYso=/153x177:590x468/195x98/data/photo/2024/05/15/6644796ee0ac9.png