KOMPAS.com - Informasi yang menyebut uang rupiah pecahan kecil palsu banyak beredar setelah Lebaran, ramai di media sosial.
Informasi tersebut disebarkan oleh akun Avryanto Nugroho dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Jumat (12/4/2024).
Tampak dalam unggahan, kompilasi foto uang Rp 10.000 asli dan palsu yang sekilas tidak memiliki perbedaan.
"Dari segi kertas, lebih tebal, luntur, juga benang pengaman gak secerah uang asli. Di lampu UV, juga gak kelihatan bayangannya," tulis pengunggah.
Pengunggah mengatakan, uang pecahan kecil palsu seperti nominal Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 lebih banyak beredar.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kembalian dan memeriksa uang sebelum pergi.
Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia?
Baca juga: Beredar Uang Kertas 1.0 dan 3.0 Diklaim Setara Rp 1 Juta dan Rp 3 Juta, Ini Faktanya
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, pihaknya telah menerapkan strategi untuk mengatasi rupiah palsu.
"Bank Indonesia telah merumuskan dan melaksanakan tiga strategi utama dalam menanggulangi peredaran uang palsu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
Pertama, memastikan uang rupiah yang diedarkan berkualitas, aman, dan andal melalui standardisasi rupiah, meningkatkan kualitas unsur pengaman, serta pemanfaatan hasil analisis laboratorium uang palsu, yakni Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center.
Kedua, BI juga melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat secara terencana dan berkelanjutan terhadap program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
"Sehingga masyarakat dapat mengenali dan merawat rupiah baik secara fisik maupun fungsinya sebagai alat transaksi dalam perekonomian nasional," kata Marlison.
Ketiga, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Dia melanjutkan, BI juga menyiapkan ahli untuk proses penyidikan dan persidangan di pengadilan sesuai yang diamandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Ramai Tips Cuci dan Setrika Uang karena Susah Tukar untuk Lebaran 2024, Ini Imbauan BI
Marlison menjelaskan, untuk memastikan uang rupiah asli atau tidak, perlu dilihat dan dibandingkan dengan ciri-ciri keaslian secara fisik.