Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Lebaran "Surcharge" Jelang Idul Fitri, Bolehkah Menolak Membayar?

Kompas.com - 04/04/2024, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X, dulunya Twitter, ramai membahas soal lebaran surcharge di beberapa resto yang dibebankan kepada konsumen.

Lebaran surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan untuk konsumen jelang momen Idul Fitri. Biaya tambahan ini umumnya ditambahkan untuk sementara waktu.

"Tanda-tanda Lebaran udah dekat, kena Lebaran Surcharge," tulis @txtfrombrand, Rabu (3/4/2024).

Tarif tambahan ini memicu perdebatan di kalangan warganet, Beberapa warganet mengaku keberatan dengan adanya lebaran surcharge ini.

"Lah… ngaco… kalau nolak bisa dong? Toh ga dikasih tahu kan sebelum transaksi dan tiba2 dibebanin kan?" ucap @gogon7475.

Hingga Kamis (4/4/2024), unggahan tersebut telah dikomentari 112 warganet, dibagikan 479 kali, dan disukai sebanyak 1.600 pengguna akun X.

Lantas, bolehkah konsumen menolak membayar lebaran surcharge?

Baca juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2024, Mana Saja?

Konsumen berhak menolak, asalkan ...

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, konsumen atau pelanggan boleh menolak membayar lebaran surcharge apabila penjual tidak menginformasikan terlebih dulu.

"Pungutan lebaran surcharge akan dibebankan pada konsumen, maka wajib meminta persetujuan pada konsumen dalam bentuk pemberian informasi sejak awal," kata Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Informasi yang dimaksud meliputi berapa lama durasi lebaran surcharge dikenakan dan besaran persentase yang akan dipungut.

Informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen sebelum terjadinya transaksi. Misalnya, dengan menuliskannya di papan informatif sebelum pintu masuk.

"Dengan demikian konsumen memiliki pilihan untuk tetap melanjutkan transaksi atau tidak. Tanpa informasi awal, maka konsumen berhak menolak pungutan tersebut," ucapnya.

Fenomena lebaran surcharge sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir.

Lebaran surcharge ini, kata Agus, seperti servis layanan yang dipungut ke konsumen pada peak season dan biasanya bersifat insidental.

"Di dunia transportasi lebih dulu ada istilah tuslag atau infal, yaitu kenaikan biaya tiket karena momen-momen tertentu, biasanya Hari Raya," kata Agus.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com