Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung sebagai Saksi, Mungkinkah Terseret Jadi Tersangka?

Kompas.com - 04/04/2024, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024).

"Ya, kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Kendati demikian, Kuntadi belum mengungkapkan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami pada istri Harvey Moeis tersebut.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Diketahui, Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga telah mengakomodasi kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Lantas, mungkinkah Sandra Dewi ikut terseret menjadi tersangka seperti halnya Harvey Moeis?

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam hukum pidana dikenal beberapa pengertian pelaku, yakni sebagai peserta, penyuruh, pembujuk, dan yang menjanjikan sesuatu.

Hal tersebut sesuai dugaan tindak pidana penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, adapula pelaku pembantu, yaitu mereka yang membantu melakukan, memberi bantuan, memberi kesempatan, termasuk memberi informasi, yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.

"Dalam konteks korupsi timah yang melibatkan tersangka Harvey Moeis, maka jika Sandra Dewi memenuhi kualifikasi yang saya sebut di atas, artinya dia juga menyertai suaminya dalam bisnis itu, memberi bantuan agar bisnis itu berjalan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Kendati demikian, kata Abdul, dengan catatan Sandra Dewi mengetahui bisnis itu illegal dan tidak berizin.

Maka dengan begitu, dia (Sandra Dewi) bisa dikualifikasikan sebagai pelaku juga, sama halnya dengan suaminya.

"Tetapi jika Sandra Dewi hanya menikmati hasilnya saja, tanpa tahu bisnis suaminya, maka dia tidak bisa didudukkan sebagai pelaku kasus korupsi timah tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Rolls-Royce Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung Ternyata Telat Bayar Pajak

Daftar tersangka kasus korupsi timah ilegal

Munculnya nama Harvey sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi timah ilegal itu.

Sebelum Harvey, sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal:

  1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku mantan komisaris CV VIP
  7. RI selaku direktur utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP
  10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, general manager PT TIN
  12. SP selaku direktur utama PT RBT
  13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
  14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.
  15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM), pengusaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com