Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pencairan Dana PIP, Klik Pip.kemendikbu,go.id

Kompas.com - 02/04/2024, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP diberikan kepada pelajar tingkap SD, SMP, SMA, dan SMK, hingga perguruan tinggi yang kurang mampu secara finansial.

Bantuan sosial atau bansos PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa berkebutuhan khusus lainnya, seperti korban bencana alam, yatim piatu, dan korban musibah lainnya.

Besaran bantuan PIP diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp 400.000 sampai dengan Rp 1,8 juta.

Dengan adanya bansos PIP, diharapkan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA.

Baca juga: 4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

Cara cek pencairan dana PIP

Dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa penerima.

Rekening tersebut terdaftar di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dilansir dari Kompas.com (11/2/2024), penerima dana PIP dapat melakukan pengecekan pencairan bansos tersebut secara online, dengan cara berikut ini:

  • Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id
  • Lalu, pilih opsi untuk mencari penerima PIP
  • Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan
  • Lengkapi jawaban captcha untuk verifikasi
  • Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP" dan periksa informasi terkait penerimaan bantuan.

Apabila muncul keterangan "Dana Sudah Masuk" dilengkapi dengan tanggal pencairan, artinya dana PIP sudah cair ke rekening penerima.

Baca juga: Cara Daftar Bansos Kemensos agar Dapat PKH, KIS, dan PIP

Besaran bantuan PIP 2024

Dikutip dari KompasTV, berikut besaran bantuan PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing:

1. SD/SDLB/Paket A

Besaran dana PIP: Rp 450.000 per tahun

2. SMP/SMPLB/Paket B

Besaran dana PIP: Rp 750.000 per tahun

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C

Besaran dana PIP: Rp 1,8 per tahun.

Baca juga: BLT PIP Cair Agustus 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat Rp 1 Juta

Penerima dana PIP 2024

Dikutip dari laman PIP, peserta yang berhak menerima dana PIP adalah Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com