Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Layanan Penukaran Uang di Rest Area Tol Japek pada Arus Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 31/03/2024, 07:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan penukaran uang di rest area tol pada masa arus mudik Lebaran 2024.

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengungkapkan, layanan penukaran uang tersebut berlokasi di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

“(Layanan penukaran uang) dibuka pada 2-5 April 2024,” ujar Erwin, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Lantas, bagaimana cara menukarkan yang baru di rest area tol Japek saat mudik Lebaran 2024?

Baca juga: Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?

Cara menukarkan uang

Erwin menyampaikan, warga bisa menukarkan uang dengan langsung mendatangi lokasi penukaran (go show) atau melakukan pemesanan terlebih dahulu di Pintar.

Meski begitu, ia menyarankan untuk melakukan pemesanan penukaran uang di Pintar terlebih dahulu.

“Bisa langsung, tapi lebih praktis pakai Pintar supaya tidak lama menunggu dan juga ada informasi teknis tentang penukarannya,” ucap Erwin.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Batas Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024

Adapun cara memesan penukaran uang melalui Pintar sebagai berikut:

  • Mengakses situs Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  • Pilih provinsi lokasi kas keliling, klik “Lihat Lokasi”
  • Sistem akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk
  • tabel
  • Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia
  • Setelah itu, klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan
  • Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon, dan alamat email, klik “Lanjutkan”
  • Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan
  • Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu, dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
  • Masyarakat dapat mengisi jumlah lembar UPK75 (Uang Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp 75.000) yang ingin ditukarkan
  • Masyarakat memilih “0” jika tidak menukarkan UPK75
  • Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
  • Mencentang checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
  • Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, masyarakat memilih “Pesan”
  • Sistem menampilkan resume bukti pemesanan
  • Unduh bukti pemesanan dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan
  • Masyarakat bisa menukarkan uang sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan
  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak yang telah disertai QR Code di lembarannya.

Baca juga: Dicap Uang Langka, Masih Bisakah Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi?

Pecahan uang maksimal yang ditukarkan

Marlison mengungkapkan, setiap penukar dibatasi hanya bisa menukarkan uangnya maksimal sebanyak Rp 4 juta.

Batas maksimal jumlah nominal uang tersebut berguna untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

  • Rp 1.000.0000: pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000: pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000: pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000: pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000: pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000: pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

Baca juga: BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Pada momen ini, Erwin pun mengajak masyarakat Indonesia untuk semakin Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

“Cinta Rupiah diwujudkan dengan senantiasa menyayangi rupiah dengan mengenali ciri keaslian uang rupiah yaitu ‘Dilihat, Diraba, Diterawang (3D)’,” ungkap Erwin.

“Dan merawat rupiah yang dimiliki dengan baik yaitu ‘Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan diremas, Jangan distapler, dan Jangan dibasahi (5J)’,” sambungnya.

Bangga Rupiah karena tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional, namun mata uang ini juga merupakan simbol kedaulatan bangsa.

Penggunaan uang rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki peranan penting dalam menjaga kedaulatan negara.

Kemudian, Paham Rupiah ditunjukkan melalui perilaku bijak berbelanja sesuai kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk dukung UMKM nasional, serta menabung dan berinvestasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga: Apakah Uang Palsu dari ATM Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kata Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com