KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara nasional pada Rabu (20/3/2024) malam.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu maksimal 35 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya pada 20 Maret 2024.
Berdasarkan pantauan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, masih ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Tengah yang belum menyelesaikan data rekapitulasinya hingga Rabu sore.
Sementara itu, baru 32 dari 128 tempat pemungutan suara di luar negeri yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suaranya.
Lalu, apa yang terjadi setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024?
Baca juga: Memasuki Hari Terakhir, Apa yang Terjadi jika Penetapan Hasil Pemilu 2024 Melebihi Batas 20 Maret?
Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan KPU akan mengumumkan calon terpilih hasil pemilu presiden dan wakil presiden serta Pemilu anggota DPR dan DPD setelah menetapkan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 secara nasional.
Dia melanjutkan, hal yang sama juga dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Penetapan calon terpilih tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2024.
Namun, lanjutnya, penetapan calon terpilih tersebut masih akan menunggu informasi daftar register perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada jenis pemilu yang masuk dalam register perkara PHPU, maka KPU baru menetapkan calon terpilih (Pemilu 2024) pascaputusan MK dibacakan," kata Idham.
Baca juga: Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dijadwalkan berlangsung sejak 25 April 2024. Berikut rinciannya.
Baca juga: Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan
Sementara itu, MK telah melantik gugus tugas pelaksana perkara PHPU 2024 di hadapan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (19/3/2024).
Suhartoyo mengatakan, MK siap memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024.
Dikutip dari situs resmi MK, gugus tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 secara nasional pada 20 Maret 2024.
Usai pengumuman tersebut, MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU baik Pilpres maupun Pileg 2024 terhadap hasil penetapan rekapitulasi secara nasional yang diputuskan KPU.
“Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.