KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk 1 April hingga Juni 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyampaikan, tarif listrik April 2024 hingga Juni 2024 masih sama atau tidak mengalami perubahan.
Ia mengungkapkan, penetapan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Beleid itu menyatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ucap Jisman, dikutip dari laman Kementerian ESDM.
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," lanjutnya.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Gagal Isi Token Listrik ke Meteran dan Cara Mengatasinya
Berikut ini tarif listrik April-Juni 2024 sebagaimana dilansir dari laman PLN:
Baca juga: Ramai soal Meteran Listrik Eror, Diganti Gratis dari PLN atau Berbayar?
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (15/1/2024), setidaknya ada lima cara untuk mengecek tagihan listrik tanpa perlu datang ke kantor PLN.
Berikut rinciannya:
Cara cek tagihan listrik via PLN Mobile
Cara cek tagihan listrik via WhatsApp
Cara cek tagihan listrik via Call Center PLN
Baca juga: 3 Cara Bayar Tagihan Listrik PLN secara Online, Bisa dari Rumah
Cara cek tagihan listrik via SMS
Cara cek tagihan listrik via email
Baca juga: Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Ini Kronologinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.