KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, Senin (18/3/2024).
Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida juga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Ia meminta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dikutip dari laman Kemenaker.
Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13
Dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024. Berikut ini daftarnya:
Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.
Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.
Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?
Selain itu, Kemenaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh kerja harian lepas.
Kemenaker mengatur, pekerja lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI