Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Kompas.com - 16/03/2024, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2024.

Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dapat dilakukan paling lambat pada 30 April 2024.

Dilansir dari Kompas.id (6/3/2024), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda.

Wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan untuk SPT PPh wajib pajak badan, dendanya adalah Rp 1 juta.

Lantas, apakah pemilik NPWP non-efektif juga wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan?

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing

Pemilik NPWP non-efektif wajib lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, meskipun wajib pajak perorangan dan badan harus melaporkan SPT Tahunan, tapi apabila NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.

"Jika NPWP berstatus Non-efektif, maka wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya, kecuali ada transaksi yang dilakukan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, Dwi menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak dengan NPWP non-efektif saat tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Baca juga: Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu Penipuan

Orang yang tidak wajib lapor SPT Tahunan

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com