Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ekonom Ungkap Dampaknya terhadap Masyarakat

Kompas.com - 13/03/2024, 17:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Airlangga mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," katanya, diberitakan Kompas.com (8/3/2024).

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," lanjut Airlangga.

Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022


Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, aturan itu belum berlaku hingga paling lambat 1 Januari 2025. Saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.

Lalu, apa itu PPN dan adakah pengaruh bagi masyarakat jika tarifnya naik?

Baca juga: Potret Kelas Menengah di Tanah Air: Serba Terimpit, Wajib Bayar Pajak, tapi Minim Bantuan

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam jalur peredaran dari produsen ke konsumen.

Dikutip dari laman Learning Center Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11 persen per 1 April 2022. Tarif tersebut direncanakan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

PPN merupakan pajak tidak langsung karena masyarakat selaku penanggung pajak membayar melalui pemungut pajak, yakni orang atau badan yang ditunjuk membayar pajak.

Perlu diketahui, seluruh barang dan jasa memiliki pajak, kecuali yang ditetapkan tidak kena pajak.

Pembayaran PPN berlaku untuk dua kategori, barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Berikut rincian barang dan jasa yang bebas PPN.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Maret 2024

Barang yang tidak dikenai PPN

  • Barang hasil pertambangan langsung dari sumbernya
  • Kebutuhan pokok, termasuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur, dan gula konsumsi.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Minyak mentah, gas, dan panas Bumi
  • Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
  • Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
  • Listrik, kecuali rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Baca juga: Ramai soal Larangan Isi BBM Subsidi jika Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Pertamina

Jasa yang tidak dikenai PPN

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parker
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering

Selain barang dan jasa tersebut, masyarakat harus membayar PPN terhadap barang dan jasa lainnya.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Berpotensi Naik akibat PPN 11 Persen

Dampak kenaikan PPN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen pada 2025 akan memengaruhi kondisi masyarakat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com