KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Dalam RPP tersebut, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri maupun sebaliknya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan ini bersifat resiprokal atau saling berbalasan dan akan diseleksi secara ketat.
Menurutnya, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polisi yang Naik 8 Persen, Dibayarkan mulai 1 Maret 2024
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri pada RPP Manajemen ASN pada 2024 sebenarnya masih sama dengan peraturan pemerintah (PP) yang lama.
Aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu masih sama sebenarnya dengan PP yang lama," ujar Aba saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).
Saat ditanya mengenai jabatan ASN apa saja yang dapat diisi oleh TNI-Polri, Aba menyampaikan bahwa mekanisme ini akan ada pembatasan.
Namun, ia tidak menjelaskan bentuk pembatasan yang akan diterapkan dalam pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri.
Baca juga: Penjelasan TNI soal Prajurit TNI Kawal Gus Iqdam Pakai Senjata Laras Panjang
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh TNI-Polri dan jabatan tertentu di lingkungan TNI-Polri yang dapat diisi oleh PNS.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), jabatan ASN tertentu yang dimaksud dalam PP tersebut berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang TNI dan Polri.
Pasal 194 mengatur, penetapan nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Namun, hal tersebut harus dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dalam PP yang sama, juga diatur bahwa TNI-Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS.
Panglima TNI diberi tugas untuk menetapkan pangkat prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat dengan persetujuan menteri.
Hal yang sama juga berlaku untuk pangkat anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Kapolri dengan persetujuan menteri.
Baca juga: Daftar Polisi dalam Kasus Sambo yang Kembali Dapat Jabatan Usai Dibuang ke Yanma Polri
Lebih jelas mengenai aturan pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan selengkapnya dapat disimak di bawah ini:
Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.