Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan-RB: Kita Akan Mendapat Talenta Terbaik

Kompas.com - 13/03/2024, 10:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Dalam RPP tersebut, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri maupun sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan ini bersifat resiprokal atau saling berbalasan dan akan diseleksi secara ketat.

Menurutnya, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polisi yang Naik 8 Persen, Dibayarkan mulai 1 Maret 2024

Penjelasan Kemenpan soal TNI-Polri bisa isi jabatan ASN

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri pada RPP Manajemen ASN pada 2024 sebenarnya masih sama dengan peraturan pemerintah (PP) yang lama.

Aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu masih sama sebenarnya dengan PP yang lama," ujar Aba saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Saat ditanya mengenai jabatan ASN apa saja yang dapat diisi oleh TNI-Polri, Aba menyampaikan bahwa mekanisme ini akan ada pembatasan.

Namun, ia tidak menjelaskan bentuk pembatasan yang akan diterapkan dalam pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Prajurit TNI Kawal Gus Iqdam Pakai Senjata Laras Panjang

Mekanisme pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh TNI-Polri dan jabatan tertentu di lingkungan TNI-Polri yang dapat diisi oleh PNS.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), jabatan ASN tertentu yang dimaksud dalam PP tersebut berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang TNI dan Polri.

Pasal 194 mengatur, penetapan nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Namun, hal tersebut harus dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Dalam PP yang sama, juga diatur bahwa TNI-Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS.

Panglima TNI diberi tugas untuk menetapkan pangkat prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat dengan persetujuan menteri.

Hal yang sama juga berlaku untuk pangkat anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Kapolri dengan persetujuan menteri.

Baca juga: Daftar Polisi dalam Kasus Sambo yang Kembali Dapat Jabatan Usai Dibuang ke Yanma Polri

Lebih jelas mengenai aturan pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan selengkapnya dapat disimak di bawah ini:

  • Pengisian jabatan ASN harus memenuhi persyaratan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak Jabatan, kesehatan, integritas, dan persyaratan Jabatan lain berdasarkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • PPK pada instansi pusat yang membutuhkan TNI/Polri guna menduduki jabatan tertentu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima TNI atau Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Panglima TNI/Kapolri mengajukan tiga orang calon disertai dokumen berupa daftar riwayat hidup, salinan atau fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir, salinan atau fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir, dan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
  • PPK memilih dan menetapkan atau orang calon untuk menduduki jabatan tertentu dalam hal jabatan yang akan diisi adalah jabatan administrasi atau jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama
  • TNI/Polri dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif
  • Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat sebagaimana dimaksud harus sudah ditetapkan oleh PPK paling lambat dua tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.

Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Tren
Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Tren
3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan 'Vampire Facial'

3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan "Vampire Facial"

Tren
6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Tren
63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Tren
El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com