Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan-RB: Kita Akan Mendapat Talenta Terbaik

KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Dalam RPP tersebut, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri maupun sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan ini bersifat resiprokal atau saling berbalasan dan akan diseleksi secara ketat.

Menurutnya, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Penjelasan Kemenpan soal TNI-Polri bisa isi jabatan ASN

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri pada RPP Manajemen ASN pada 2024 sebenarnya masih sama dengan peraturan pemerintah (PP) yang lama.

Aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu masih sama sebenarnya dengan PP yang lama," ujar Aba saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Saat ditanya mengenai jabatan ASN apa saja yang dapat diisi oleh TNI-Polri, Aba menyampaikan bahwa mekanisme ini akan ada pembatasan.

Namun, ia tidak menjelaskan bentuk pembatasan yang akan diterapkan dalam pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri.

Mekanisme pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh TNI-Polri dan jabatan tertentu di lingkungan TNI-Polri yang dapat diisi oleh PNS.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), jabatan ASN tertentu yang dimaksud dalam PP tersebut berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang TNI dan Polri.

Pasal 194 mengatur, penetapan nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Namun, hal tersebut harus dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Dalam PP yang sama, juga diatur bahwa TNI-Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS.

Panglima TNI diberi tugas untuk menetapkan pangkat prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat dengan persetujuan menteri.

Hal yang sama juga berlaku untuk pangkat anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Kapolri dengan persetujuan menteri.

Lebih jelas mengenai aturan pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan selengkapnya dapat disimak di bawah ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/13/101500965/tni-polri-bisa-isi-jabatan-asn-menpan-rb-kita-akan-mendapat-talenta-terbaik

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke