Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Belum Setahun, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 07/03/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengharuskan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sesuai namanya, SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.

Namun, di lapangan, tak jarang orang yang belum genap satu tahun mendapatkan penghasilan atau menekuni pekerjaannya.

Orang dengan kategori tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi kerap merasa ragu untuk melaporkan SPT Tahunan karena belum mengantongi gaji setahun.

Lantas, jika belum setahun bekerja, masih wajibkah lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024


Kerja belum setahun wajib lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, seseorang yang bekerja belum setahun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Pasalnya, seluruh pajak wajib yang ditandai dengan kepemilikan NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan.

"Seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Ketentuan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Pengecualian lapor SPT Tahunan hanya berlaku untuk wajib pajak dengan status nonefektif (NE), yakni wajib pajak yang tak lagi memenuhi syarat subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Dwi menjelaskan, sesuai aturan, wajib pajak yang masuk kategori NE tidak wajib lapor SPT Tahunan, serta tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.

Waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri dimulai sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Artinya, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dapat melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

"Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT lebih awal," tutur Dwi.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024

Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.https://djponline.pajak.go.id/ Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.
Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan penghasilan per tahunnya.

Khusus wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, pelaporan menggunakan formulir 1770 SS.

Jenis formulir SPT Tahunan ini juga dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

Berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
  • Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
  • Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
  • Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
  • SPT pun telah diisi dan dikirim
  • Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com