Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 9 Maret 2024, Ini Tarif Terbaru Tol Japek dan MBZ

Kompas.com - 06/03/2024, 16:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) resmi menaikkan tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

VP Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan, penerapan tarif terbaru itu akan berlaku mulai Sabtu (9/3/2024) pukul 00.00 WIB.

Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif ini seiring adanya penambahan lajur pada Jalan Tol Japek dan menyediakan Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Lajur tersebut bertambah dari yang sebelumnya 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 kilometer.

Menurutnya, penambahaan itu bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus tol setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan dua arus kendaraan dari Tol Japek dan MBZ.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Sementara, Emergency Parking Bay akan bertambah di empat titik lokasi, yakni KM 21 dan KM 41 arah Cikampek, serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.

Penambahan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di Jalan Layang MBZ.

“Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut,” ujar Ria, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Ia menuturkan, penyesuaian tarif integrasi tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024.

Baca juga: Jalan Tol di IKN Bakal Bisa Ngecas Mobil Listrik, Bagaimana Caranya?

Besaran tarif Tol Japek dan MBZ terbaru

Berikut besaran tarif terbaru Tol Japek dan MBZ dengan jarak terjauh yang mulai diberlakukan mulai 9 Maret 2024:

Jakarta Interchange-Cikampek

  • Golongan I: Awalnya RPp 20.000 menjadi Rp 27.000
  • Golongan II dan III: Awalnya Rp 30.000 menjadi RP 40.500
  • Golongan IV dan V: Awalnya Rp 40.000 menjadi Rp 54.000.

Sementara, rincian tarif terbaru untuk Tol Japek dan MBZ sesuai dari jarak terdekat hingga terjauh adalah sebagai berikut:

Baca juga: Peran Penting Jalan Tol Trans-Sumatera dalam Konektivitas Wilayah dan Kontribusi Ekonomi

Jakarta Interchange-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

  • Golongan I: Rp 5.500
  • Golongan II dan III: Rp 8.000
  • Golongan IV dan V: Rp 11.000.

Jakarta Interchange-Cikunir

  • Golongan I: Rp 9.500
  • Golongan II dan III: Rp 14.000
  • Golongan IV dan V: Rp 19.000.

Jakarta Interchange-Bekasi Barat

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com