Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Perpres "Publisher Rights" dan Dampaknya bagi Media

Kompas.com - 21/02/2024, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) pada Selasa (20/2/2024).

Jokowi memastikan, Perpres Publisher Rights dibuat untuk menciptakan jurnalisme berkualitas di Indonesia dan menjauhkan dari konten negatif.

"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi, diberitakan Kompas.com (20/2/2024).

Jokowi menegaskan, perpres ini tidak dibuat untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi memastikan keberlanjutan media nasional sekaligus keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.

Perlu diketahui, Perpres Publisher Rights diwacanakan sejak tiga tahun lalu dalam puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Lalu, apa isi Perpres Publisher Rights dan dampaknya bagi media di Indonesia?

Baca juga: Hegemoni Google dan Perpres Publisher Right


Isi Perpres Publisher Rights

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Peraturan ini mengatur perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.

Perusahaan platform digital adalah pemilik layanan digital yang berupa pengumpulan, pengolaha, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital.

Perusahaan pers merupakan media cetak, elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lain yang berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

Baca juga: Sepanjang 2023, Kueri Penelusuran Judi Online di Google Meningkat Tajam

Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan menerapkan langkah sebagai berikut:

  • Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
  • Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
  • Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  • Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  • Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan
  • Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kerja sama antara perusahaan digital dengan pers, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati dalam perjanjian.

Baca juga: Doxing, Ancaman bagi Pers di Era Digital

Efek ke media

Ilustrasi platform digital Meta (induk Facebook) dan Google.Canva Ilustrasi platform digital Meta (induk Facebook) dan Google.
Perpres Publisher Rights juga mengharuskan Dewan Pers membentuk komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers.

Komite ini akan mengawasai dan memenuhi kewajiban perusahaan digital, merekomendasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika ke menteri, dan menjadi penengah sengketa antara perusahaan digital dan perusahaan pers.

Halaman:

Terkini Lainnya

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com