KOMPAS.com - Hasil penghitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah memasuki hari keempat sejak pemilihan umum yang digelar serentak Rabu (14/2/2024).
Berdasarkan data penghitungan suara yang masuk hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, total data yang masuk sudah ada 536.841 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 65.21 persen, dengan rincian sebagai perikut:
KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang hingga Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apakah penetapan hasil Pemilu 2024 bisa berpotensi lebih cepat dari yang dijadwalkan?
Baca juga: Pemimpin Negara yang Beri Ucapan Selamat ke Prabowo Unggul Quick Count Pilpres 2024
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pelaksanaan teknis rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, termasuk jadwalnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
"Sementara itu, pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan atau PPK pada 15 Februari-3 Maret 2024," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/2/2024).
Idham kemudian menjelaskan, cepat atau tidaknya rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 tergantung pada kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
"Efektivitas dan efisiensi pelaksanan rekapitulasi tersebut sangat bergantung pada performa atau kinerja PPK dan banyak TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja PPK yang direkapitulasi," ujar Idham.
"Oleh karena itu, untuk PPK dengan jumlah TPS yang (sangat) banyak, KPU menerbitkan kebijakan agar pelaksanakan rekapitulasi dapat dilaksanakan dengan metode panel, di mana tidak hanya 4 panel tetapi juga lebih dari itu," sambungnya.
Baca juga: KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah
Lebih lanjut Idham mengatakan bahwa jumlah panel rekapitulasi dapat disesuaikan dengan jumlah TPS yang hasil perolehan suaranya direkapitulasi.
"Jika PPK akan melaksanakan lebih dari 4 panel rekapitulasi maka wajib mendapatkan persetujuan dari KPU Kabupaten/Kota, misalnya PPK Cakung di Jakarta Timur memiliki 1.461 TPS," imbuhnya.
Ia menegaskan, meskipun data di real count sudah mencapai lebih 60 persen pada Sabtu (17/2/2024), namun soal apakah pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara bisa lebih cepat atau tidaknya tergantung pada performa atau kinerja dari PPK itu sendiri.
"Oleh karena itu agar masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses rapat rekapitulasi di tingkat PPK, maka KPU mewajibkan kepada PPK agar menyediakan link media internet dengan teknologi Live Streaming," pungkasnya.
Baca juga: KPU Ungkap 755 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.