KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan setidaknya ada 755 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa wilayah akan menggelar pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
Diketahui, pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serentak digelar, Rabu (14/2/2024).
Namun, karena berbagai kendala penyelenggaraan, sejumlah TPS tidak bisa melakukan pemungutan suara sesuai jadwalnya.
Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan, penyebab pemungutan suara susulan di berbagai TPS disebebkan bencana alam, gangguan keamanan, sampai distribusi logistik.
"Ada faktor bencana alam karena cuaca, distribusi logistik, dan gangguan keamanan," kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (15/2/2024).
Disarikan dari pemberitaan Kompas.com dan Antara, berikut beberapa TPS yang menggelar pemungutan suara susulan:
Baca juga: Mengenal Silent Majority, Kelompok Masyarakat yang Dianggap Jadi Penentu Pemilu
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, KPU belum dapat memastikan kapan digelarnya pemungutan suara susulan di berbagai wilayah, karena perlu melihat kondisi di sejumlah wilayah.
Adapun jangka waktu pemilu susulan untuk digelar, sebenarnya 10 hari sejak pemungutan suara. Namun, hal itu masih harus melihat kondisi di lokasi daerah tersebut.
“Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan seperti yang di Demak, kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, keputusan pemilu susulan atau adanya pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah.
Nantinya, KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut.
"Situasi ini oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," tutur Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.