KOMPAS.com - Hasil hitung cepat atau quick count Indikator Politik Indonesia sementara hingga pukul 15.17 WIB, Rabu (14/2/2024), menunjukkan bahwa perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagai berikut:
Baca juga: Cara Kerja Quick Count dalam Memberikan Hasil Hitung Cepat Pemilu
Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 0,03 persen dari total 3.000 TPS sampel.
Quick count Indikator Politik Indonesia dalam Pemilu 2024 memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Perbandingan Suara Capres pada Pemilu 2014 dan 2019, Beserta Rincian Provinsi yang Dimenangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.