Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024, Ini Syarat Dokumen dan Caranya

Kompas.com - 07/02/2024, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kesempatan mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih dibuka hingga hari ini, Rabu (7/2/2024).

Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Dengan cara mengurus pindah TPS, masyarakat tidak perlu kembali ke alamat asli hanya untuk menggunakan hak pilihnya.

Hari terakhir pindah memilih, lantas bagaimana syarat dan caranya?

Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?


Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Dilansir dari Indonesiabaik.id, tidak semua masyarakat di luar domisili asli dapat mengajukan pindah memilih.

Terdapat sejumlah kondisi dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengurus pindah TPS.

Berikut pemilih yang berhak mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 maksimal pada hari ini:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap atau keluarga pendampingnya
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Empat kategori tersebut perlu disertai dengan syarat dokumen sesuai kondisi masing-masing, yang meliputi:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
  • Menjalani rawat inap atau pendamping: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping (untuk pendamping)
  • Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa
  • Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana: Surat keterangan dari Kepala Lapas (Kalapas) atau Kepala Rutan (Karutan).

Baca juga: Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Tangkapan layar tampilan hasil pengecekan TPS Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.idcekdptonline.kpu.go.id Tangkapan layar tampilan hasil pengecekan TPS Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id

Selanjutnya, masyarakat dapat mengurus pindah memilih untuk mengganti TPS dengan mendatangi panitia secara langsung.

Berikut caranya:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti jika kepentingan tugas maka pemilih membawa surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS yang ada di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih kemudian akan diberikan bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca juga: Tak Sempat Urus Pindah TPS, Apakah Pemilih Bisa Mencoblos di Tempat Domisili?

Cara cek DPT Pemilu 2024

Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak suaranya, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik "Pencarian"
  • Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com