KOMPAS.com - Kesempatan mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih dibuka hingga hari ini, Rabu (7/2/2024).
Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Dengan cara mengurus pindah TPS, masyarakat tidak perlu kembali ke alamat asli hanya untuk menggunakan hak pilihnya.
Hari terakhir pindah memilih, lantas bagaimana syarat dan caranya?
Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?
Dilansir dari Indonesiabaik.id, tidak semua masyarakat di luar domisili asli dapat mengajukan pindah memilih.
Terdapat sejumlah kondisi dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengurus pindah TPS.
Berikut pemilih yang berhak mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 maksimal pada hari ini:
Empat kategori tersebut perlu disertai dengan syarat dokumen sesuai kondisi masing-masing, yang meliputi:
Baca juga: Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?
Selanjutnya, masyarakat dapat mengurus pindah memilih untuk mengganti TPS dengan mendatangi panitia secara langsung.
Berikut caranya:
Baca juga: Tak Sempat Urus Pindah TPS, Apakah Pemilih Bisa Mencoblos di Tempat Domisili?
Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak suaranya, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:
Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.