KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada Marwadi, terdakwa Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) 2024, pada Senin (5/2/2024).
Marwadi yang merupakan Kepala desa (kades) Longko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dinyatakan secara sah bersalah dan terbukti telah melakukan Tipilu dengan mengampanyekan istrinya yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan putusan, dikutip dari Antara.
"Dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU telah menuntut Mawardi dengan lima bulan penjara.
Namun demikian, Mawardi sempat menganggap tuntutan jaksa saat itu tidak masuk akal karena dalam persidangan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan memyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif," ucap Mawardi.
Baca juga: Duduk Perkara Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk
Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menyampaikan, kasus tersebut bermula saat adanya laporan terkait Mawardi yang diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp dengan memberikan narasi ajakan untuk mendukung istrinya.
"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp grup, yang berisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Rizal mengatakan, narasi yang dibuat Marwadi adalah ajakan untuk memilih putra-putri Desa Langko.
Akan tetapi, tambah Rizal, yang dipasang dalam ajakan tersebut adalah foto istrinya (caleg) dan hal itu dilakukan berulang kali. Selain itu, ajakan tersebut juga dinarasikan di Facebook.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan kepada kepala desa tersebut.
"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi, dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-uploadnya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," terang dia.
Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan kemudian sepakat untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Marwadi sebagai tersangka.
Pasalnya, sebagai kepala desa, Marwadi dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut.
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Saat Kades Minta Bantuan Orangtua untuk Kembalikan Uang Korupsi, Dianggap Beban Keluarga oleh Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.