Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI soal Video Anak Tertabrak Kereta Saat Sedang Rekam Kereta Lain

Kompas.com - 04/02/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan seorang anak tertabrak kereta saat sedang merekam kereta api lain, viral di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @tanyakanrl, Minggu (4/2/2024) siang.

Tampak dalam tangkapan layar video yang diunggah, seorang anak fokus mengarahkan kamera ponsel ke arah kereta api yang melintas tepat di depannya.

Namun tanpa disadari, datang kereta api lain dari arah samping anak tersebut berdiri. Kecelakaan pun tak dapat dihindari.

"Anak rail fans tertabrak kereta api saat sedang merekam kereta api lain," tulis unggahan.

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?

Baca juga: Video Viral Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Jalur Rel Kereta Api, Bagaimana Aturannya?


Penjelasan KAI

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, insiden itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) siang, pukul 12.35 WIB.

Menurut Ixfan, kejadian tersebut berlangsung di jalur hilir Jatinegara-Pasar Senen KM 10+8, Matraman, Jakarta Timur.

"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur kereta api (KA) tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Dia menyampaikan, sebelum insiden, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif sebagai tanda kereta api akan melintas.

Namun, korban yang masih remaja tidak mengindahkan hingga akhirnya tertabrak oleh kereta api.

"Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya di evakuasi Polsek Matraman," kata Ixfan.

KAI pun berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati yang segera menuju lokasi guna pengamanan.

"Info masinis lokomotif aman dan dapat melanjutkan perjalanan. Tiada kereta api terganggu," terangnya.

Baca juga: Video Viral Aksi Petugas yang Berhasil Menyelamatkan Bocah di Pelintasan Kereta Api Stasiun Cibatu

Berada di jalur terlarang

Saat kejadian, Ixfan melanjutkan, korban berada di area terlarang untuk umum, sesuai Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:

Terkini Lainnya

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com