Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI soal Video Anak Tertabrak Kereta Saat Sedang Rekam Kereta Lain

Kompas.com - 04/02/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan seorang anak tertabrak kereta saat sedang merekam kereta api lain, viral di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @tanyakanrl, Minggu (4/2/2024) siang.

Tampak dalam tangkapan layar video yang diunggah, seorang anak fokus mengarahkan kamera ponsel ke arah kereta api yang melintas tepat di depannya.

Namun tanpa disadari, datang kereta api lain dari arah samping anak tersebut berdiri. Kecelakaan pun tak dapat dihindari.

"Anak rail fans tertabrak kereta api saat sedang merekam kereta api lain," tulis unggahan.

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?

Baca juga: Video Viral Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Jalur Rel Kereta Api, Bagaimana Aturannya?


Penjelasan KAI

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, insiden itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) siang, pukul 12.35 WIB.

Menurut Ixfan, kejadian tersebut berlangsung di jalur hilir Jatinegara-Pasar Senen KM 10+8, Matraman, Jakarta Timur.

"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur kereta api (KA) tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Dia menyampaikan, sebelum insiden, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif sebagai tanda kereta api akan melintas.

Namun, korban yang masih remaja tidak mengindahkan hingga akhirnya tertabrak oleh kereta api.

"Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya di evakuasi Polsek Matraman," kata Ixfan.

KAI pun berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati yang segera menuju lokasi guna pengamanan.

"Info masinis lokomotif aman dan dapat melanjutkan perjalanan. Tiada kereta api terganggu," terangnya.

Baca juga: Video Viral Aksi Petugas yang Berhasil Menyelamatkan Bocah di Pelintasan Kereta Api Stasiun Cibatu

Berada di jalur terlarang

Saat kejadian, Ixfan melanjutkan, korban berada di area terlarang untuk umum, sesuai Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com