KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan seorang anak tertabrak kereta saat sedang merekam kereta api lain, viral di media sosial.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @tanyakanrl, Minggu (4/2/2024) siang.
Tampak dalam tangkapan layar video yang diunggah, seorang anak fokus mengarahkan kamera ponsel ke arah kereta api yang melintas tepat di depannya.
Namun tanpa disadari, datang kereta api lain dari arah samping anak tersebut berdiri. Kecelakaan pun tak dapat dihindari.
"Anak rail fans tertabrak kereta api saat sedang merekam kereta api lain," tulis unggahan.
Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?
Penjelasan KAI
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, insiden itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) siang, pukul 12.35 WIB.
Menurut Ixfan, kejadian tersebut berlangsung di jalur hilir Jatinegara-Pasar Senen KM 10+8, Matraman, Jakarta Timur.
"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur kereta api (KA) tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).
Dia menyampaikan, sebelum insiden, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif sebagai tanda kereta api akan melintas.
Namun, korban yang masih remaja tidak mengindahkan hingga akhirnya tertabrak oleh kereta api.
"Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya di evakuasi Polsek Matraman," kata Ixfan.
KAI pun berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati yang segera menuju lokasi guna pengamanan.
"Info masinis lokomotif aman dan dapat melanjutkan perjalanan. Tiada kereta api terganggu," terangnya.
Berada di jalur terlarang
Saat kejadian, Ixfan melanjutkan, korban berada di area terlarang untuk umum, sesuai Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut mengatur, ruang manfaat jalur KA (Rumaja) diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Rumaja sendiri terdiri atas jalan rel serta bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi rel sekaligus penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
"Artinya, di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," ungkap Ixfan.
Selain itu, dia menambahkan, Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 menjelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA.
Setiap orang juga dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," kata Ixfan.
Satu korban meninggal dunia
Terpisah, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan, korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu semula tengah membuat konten di rel kereta api bersama temannya.
"Mereka buat konten, konten perkeretaapian. Korban remaja pelajar SMP," kata Suprasetyo dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.
Remaja ini masuk dari akses masuk liar di Pisangan Baru dekat Stasiun Pondok Jati.
"Itu ada beberapa lintasan di situ, dua kereta bisa lewat. Akses masuk ke relnya biasa itu di kampung di perbatasan Pisangan Baru dekat Stasiun Pondok Jati," ucap Suprasetyo.
Dari kejadian tersebut, polisi memastikan seorang remaja SMP tewas di tempat, sedangkan satu rekannya selamat.
"Jenazah sudah dievakuasi dan diambil keluarganya kenarin," tutup Suprasetyo.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/04/180000665/penjelasan-kai-soal-video-anak-tertabrak-kereta-saat-sedang-rekam-kereta