Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Uang Dimakan Rayap Ditukar dengan Uang Utuh? Ini Kata BI

Kompas.com - 25/01/2024, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan kondisi uang yang rusak akibat dimakan rayap, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram @fakta.suroboyo pada Rabu (24/1/2024).

Dalam video tampak puluhan uang Rp 100.000 yang berlubang di bagian tengahnya.

"Disimpan di Rumah, Uang Puluhan Juta Rusak Karena Dimakan Rayap. Hati-hati untuk yang menyimpan uang kertas di rumah seperti dalam video ini," tulis pengunggah.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut mempertanyakan apakah uang tersebut masih bisa ditukarkan atau tidak.

"Tukerin ke bang bukannya bisa yaa kalau engga hilang setengah.??" tanya akun @anwaralifikri26.

"Serius nanya.. masih bisa dituker ke bank kan," tulis akun @ary_shu.

Lantas, bisakah uang yang dimakan rayap dan sudah hilang sebagian ditukarkan ke bank?

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?


Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang yang dimakan rayap dan berlubang digolongkan sebagai uang rusak dan masuk dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE).

"UTLE walaupun masih berlaku, diharapkan tidak diedarkan kembali namun ditukarkan ke BI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Marlison mengatakan, uang rusak atau uang cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisik aslinya telah berubah karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

"Uang rusak atau cacat tersebut nantinya dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiahnya masih dapat dikenali," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Rusak Pecahan Rp 50.000 Keluar dari Mesin ATM, Bisakah Ditukar?

Syarat dan ketentuan penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang kertas rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sementara itu, penukaran uang kertas rusak karena terbakar memiliki persyaratan tambahan, seperti:

  • Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Adapun bila uang rusak atau cacat di luar persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang rusak atau cacat tersebut.

Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang kerusakannya disengaja, hilang, atau pun musnah karena sebab apa pun.

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com