Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?

Kompas.com - 24/01/2024, 07:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dalam kondisi bolong, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @makas*** pada Senin (22/1/2024) itu, tampak seseorang sedang mengecek tumpukan uang Rp 100.000 yang tersusun secara rapi.

Tumpukan uang kertas itu pun semuanya terlihat bolong dengan ukuran cukup besar.

Sedih banget pasti, btw uang ini masih bisa ditukar gak yaa? Kasihan banget kakakknyaa,” tulis keterangan dalam unggahan itu.

Lantas, bisakah uang bolong ditukar dengan uang yang baru?

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang yang bolong atau berlubang masih bisa ditukarkan.

“Uang yang bolong tersebut tergolong uang rusak. Uang rusak dapat ditukarkan ke BI,” ujar Marlison kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Selain bolong, masyarakat juga bisa menukarkan uang yang terbakar, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Karenanya, ia menyarankan bagi pemilik uang yang rusak, agar segera datang ke kantor BI untuk menukarkan dengan yang tidak rusak.

“Untuk prosedurnya dapat dibawa ke kantor BI, nanti akan kami lihat tingkat kerusakannya,” kata Marlison.

Menurutnya, tingkat kerusakan tersebut akan memengaruhi besaran nominal uang pengganti dari BI yang didapatkan masyarakat.

Selain itu, BI juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menukar uang dengan kondisi tidak layak edar atau peredarannya dicabut.

Baca juga: Video Viral Cara Mengecek Uang Palsu dengan Digosok Es Batu, Ini Kata BI

Syarat penukaran uang rusak

Marlison menekankan, pihaknya tidak memberikan penggantian uang yang rusak apabila kerusakan tersebut diduga atau diketahui dilakukan secara disengaja, menurut pertimbangan BI.

Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Adapun berikut sejumlah persyaratan penukaran uang rusak atau cacat yang lain:

  • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila:
    • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
    • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
    • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
    • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian

Sementara itu, penukaran uang rusak karena terbakar memiliki persyaratan tambahan, seperti:

  • Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com