KOMPAS.com - Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan kini tidak lagi memerlukan lampiran rekomendasi organisasi profesi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tertanggal 12 Januari 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran terbaru diteken usai penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: Biaya Urus STR Nakes Seumur Hidup dan Cara Bayarnya
Sebelumnya, Pasal 38 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tiga syarat untuk mendapatkan SIP.
Syarat tersebut meliputi wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi.
Namun, Nadia membenarkan, salah satu poin penting surat edaran adalah tenaga kesehatan (nakes) yang tak lagi wajib melampirkan rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP.
"Iya (sudah tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi)," ungkapnya.
Baca juga: Pembaruan STR Seumur Hidup Nakes mulai 4 September 2023, Klik ktki.kemkes.go.id
Nadia mengungkapkan, setiap tenaga medis dan nakes wajib mengantongi Surat Izin Praktik, di samping memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR.
Ini merupakan upaya untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga masing-masing kepada tenaga medis yang telah diregistrasi.
Nadia menjelaskan, UU Kesehatan baru setidaknya mengatur tiga hal terkait penerbitan Surat Izin Praktik tenaga medis dan nakes.
"Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir," tutur Nadia.
Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Kesehatan.
Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes