Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024, tenaga medis atau nakes yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kalinya hanya perlu melampirkan syarat:
Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
Kepala dinas terkait selanjutnya akan menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku masing-masing STR.
Namun, jika STR yang dilampirkan berlaku seumur hidup, maka SIP akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.
Adapun syarat permohonan perpanjangan SIP, antara lain:
Baca juga: Link dan Cara Lakukan Pembaruan STR Nakes Jadi Berlaku Seumur Hidup
Tenaga medis dan nakes yang sudah memiliki STR dan masih berlaku sebelum UU Kesehatan baru diundangkan, dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kedua atau ketiga, dengan syarat:
Sementara itu, Nadia menjelaskan, permohonan SIP dengan STR seumur hidup tetapi tidak melakukan praktik selama lima tahun, maka syaratnya meliputi:
Bukti pemenuhan kompetensi tersebut diperoleh setelah tenaga medis atau nakes mengikuti pemenuhan kompetensi.
"Setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan," tutup Nadia.
Baca juga: Meningkat Drastis, Kemenkes Sebut Ada 809.000 Kasus Aktif TBC di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.