Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pemakzulan Presiden, Bagaimana Proses dan Dasar Hukumnya?

Kompas.com - 16/01/2024, 19:45 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isu pelengseran Presiden Joko Widodo muncul setelah sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100, mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (9/1/2024).

Mereka melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan terhadap Jokowi.

Para tokoh ini, seperti, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Respons Menko Polhukam

Terkait adanya Petisi 100 tersebut, Mahfud mengaku tidak bisa menindak laporan itu.

Hal tersebut karena masalah itu menurutnya bukan kewenangannya.

Mahfud mengatakan, laporan tersebut seharusnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu.

"Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau kalau kecurangan, Mahkamah Konstitusi nantinya," ujar Mahfud.

Lalu, apa itu pemakzulan presiden dan bagaimana aturannya dalam Undang-Undang Dasar 1945?

Baca juga: Memahami Penyelidikan Pemakzulan yang Sedang Dihadapi Presiden Joe Biden...


Baca juga: [HOAKS] BEM SI Akan Gelar Demo, Agendanya Pemakzulan Presiden Jokowi

Penjelasan ahli

Dosen hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Manunggal Kusuma Wardaya mengatakan, pemakzulan presiden tidak terikat oleh waktu tertentu dan dapat terjadi kapan saja.

Meskipun demikian, pemakzulan presiden tidak dapat dilakukan oleh kelompok tertentu dan harus diusulkan oleh DPR sebagai lembaga yang berhak mengusulkan.

“Jadi mau namanya forum gerakan apapun, kalau bisa menggalang dukungan di DPR dan disetujui lalu memenuhi syarat, maka DPR dapat mengajukan usul ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Manunggal saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Dasar hukum pemakzulan presiden

Seperti diketahui, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Memakan waktu lama dan rumit

Manunggal mengatakan, meskipun mekanisme pemakzulan diatur dalam UUD 1945, proses pemakzulan memerlukan waktu yang lama dan rumit. 

Disebutkan, dari usulan hingga nantinya jika disetujui presiden turun dari jabatannya akan melalui waktu yang cukup panjang. 

“Jika dikatakan mungkin, ya mungkin saja terjadi. Namun proses hukum yang akan dilakukan tidak semudah itu,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, usulan pemakzulan harus diajukan DPR dan diserahkan ke MK, dan dalam prosesnya akan memakan waktu paling lambat 90 hari untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

Di waktu tersebut, MK harus mempertimbangkan alasan pemakzulan apakah dinilai rasional untuk dilakukan atau tidak.

“Bahasa mudahnya, nanti MK akan menentukan setuju dengan usul pemakzulan DPR atau tidak,” katanya.

Ilustrasi gedung MPR dan DPR RIDok. Shutterstock/Creativa Images Ilustrasi gedung MPR dan DPR RI

Apabila MK menyetujuinya, baru berkas akan dikirimkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipertimbangkan kembali.

Barulah ketika MPR menyetujui, maka presiden secara resmi dimakzulkan atau turun dari jabatannya.

“Jadi tidak hanya satu lembaga saja yang berperan, tapi ada tiga lembaga sekaligus yang memproses pemakzulan presiden," paparnya. 

Hal ini lah yang menurutnya disebut check and balances, yaitu ketika ada lembaga yang mengusulkan, yang lain dapat mengimbangi dan mempertimbangkan usulan. 

Baca juga: Sudah Lengser, Apa Hukuman bagi Trump jika Terbukti Bersalah dalam Sidang Pemakzulan?

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com