KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
Dikutip dari laman KPU, masyarakat Indonesia akan memilih sejumlah pejabat pemerintahan dalam Pemilu 2024, yaitu:
Sehingga, Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan legislatif (pileg) pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal
Nantinya, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com (6/12/2023), berikut rincian 5 warna surat suara dalam Pemilu 2024: