Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Kompas.com - 16/01/2024, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Ini yang dipilih pada Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, masyarakat Indonesia akan memilih sejumlah pejabat pemerintahan dalam Pemilu 2024, yaitu:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sehingga, Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan legislatif (pileg) pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

5 jenis surat suara Pemilu 2024

Nantinya, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com (6/12/2023), berikut rincian 5 warna surat suara dalam Pemilu 2024:

  • Presiden dan wakil presiden: Abu-abu
  • DPD: Merah
  • DPR RI: Kuning
  • DPRD provinsi: Biru
  • DPRD kabupaten/kota: Hijau.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com