Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 09/01/2024, 10:01 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Merujuk laman Polri, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini diterbitkan.

Pemegang SKCK diwajibkan memperpanjang dokumen ini apabila masa berlakunya sudah berlalu atau dirasa masih perlu.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Syarat membuat SKCK 2024

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, cara dan biaya pembuatan SKCK pada 2024 masih sama dengan 2024.

Namun, ada perbedaan pada syarat membuat SKCK karena pemohon diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.

"Ada tambahan persyaratannya, bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan. Soal harga masih sama Rp 30.000," ujar Stefanus kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Kepada Kompas.com, Senin, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto juga mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK adalah aktif.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Simak syarat membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri berikut ini: 

Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan.

Baca juga: 8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

2. Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mau Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya

3. Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan.

Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

4. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

Cara membuat SKCK 2024

Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan cara mendatangi Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Simak penjelasannya berikut ini:

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023), berikut cara membuat SKCK secara online 2024:

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  • Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK"
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik "Mulai"
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  • Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret dengan Mudah

Cara membuat SKCK offline 2024

Sementara itu, proses membuat SKCk juga dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023), simak cara membuat SKCK secara offline 2024 di bawah ini:

  • Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean
  • SKCK diterima.

Biaya pembuatan SKCK 2024

Pemohon akan dikenakan sejumlah biaya ketika mengajukan permohonan membuat SKCK. Biaya pembuatan SKCK 2024 sebesar Rp 30.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com