Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Kompas.com - 04/01/2024, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika melintas di jalan raya.

Pemegang SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan dokumen ini jika masa berlakunya hampir habis.

Bila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan sampai masa berlaku dokumen ini habis, mereka diharuskan membuat SIM yang baru.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024?

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Syarat memperpanjang SIM online 2024

Masyarakat yang akan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum berakhir.

Kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024), Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024 masih sama dengan 2023.

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari

Cara memperpanjang SIM online 2024

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023), ikuti cara memperpanjang SIM online 2024 berikut ini:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store maupun Play Store
  • Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor ponsel
  • Jika sudah, lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Masukkan kode OTP pada aplikasi
  • Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN
  • Klik menu "Profile" lalu isi data diri, seperti NIK, nama, dan email
  • Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness
  • Siapkan dokumen perpanjangan SIM
  • Ikuti tes rikkes melalui https://erikkes.id/
  • Ikuti tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/
  • Pilih "Menu SIM" lalu klik "Perpanjangan SIM" untuk permohonan perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
  • Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi pada menu transaksi
  • Tunggu sampai SIM diterima. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com