Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id

Kompas.com - 04/01/2024, 11:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka pada Rabu (3/1/2024). Pembukaan pendaftaran ini merupakan pertama kalinya pada 2024.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2024 diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Rabu.

"Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik 'Daftar Sekarang' untuk buat akun kamu sekarang juga!" tulis akun.

Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi, membenarkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2024.

Namun, dia menegaskan, pendaftaran yang baru dibuka adalah pembuatan akun Prakerja dan bukan gelombang.

"Sudah bisa ya (membuat akun)," ujar Lydia kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Lydia menyampaikan, pembukaan gelombang akan kembali diinformasikan melalui akun media sosial resmi milik Prakerja.

"Betul (pembukaan gelombang masih menunggu), bisa dipantau di Instagram official Prakerja ya," kata dia.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka 2024, Apakah Harus Buat Akun Baru?


Cara daftar Prakerja, hanya di www.prakerja.go.id

Ilustrasi program Kartu Prakerja.SHUTTERSTOCK/JULIO RICCO Ilustrasi program Kartu Prakerja.

Masyarakat yang tertarik menjadi peserta Kartu Prakerja dapat membuat akun terlebih dahulu di situs www.prakerja.go.id.

Dikutip dari laman resmi, berikut tata cara daftar akun Prakerja 2024:

  • Buka laman www.prakerja.go.id
  • Klik menu "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas halaman situs
  • Masukkan email dan password (kata sandi) akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir, kemudian klik "Lanjut"
  • Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
  • Saat memasukkan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), pastikan alamat sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP
  • Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP diunggah
  • Kemudian, lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip
  • Jawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan
  • Jika telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP"
  • Masukkan enam digit kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi"
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  • Setelah mengikuti TKD, pendaftaran akun Prakerja 2024 pun berhasil.

Jika gelombang telah resmi dibuka, peserta dapat mengeklik "Gelombang" yang tersedia di dashboard Prakerja dan pilih "Gabung Gelombang".

Peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika dinyatakan belum lolos, peserta masih bisa ikut gelombang berikutnya tanpa perlu membuat akun Kartu Prakerja kembali.

Baca juga: Prakerja Adakan Indonesia Skills Week, Sediakan Jutaan Voucher Pelatihan

Syarat Kartu Prakerja 2024

Sebelum mendaftar akun, masyarakat perlu terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan agar kesempatan menjadi peserta Kartu Prakerja semakin besar.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com